REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Empat pria ditangkap polisi di sebuah perumahan di Taman Bukit Maluri, Kepong, Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (26/11/2022) lalu. Empat orang tersebut diringkus setelah dicurigai menjadi bandar judi pertandingan Piala Dunia 2022 Qatar.
Kepala polisi distrik Sentul ACP Beh Eng Lai, dalam sebuah pernyataan mengatakan, penangkapan itu dilakukan menyusul penggerebekan yang dilakukan di bawah Ops Soga. Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari para pelaku judi.
“Barang yang disita antara lain ponsel, modem, tablet, dan laptop dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.15,” kata Beh Eng Lai dilansir dari Bernama, Selasa (29/1/2022).
Beng Eng mengatakan, para tersangka merupakan penduduk setempat yang berusia antara 40 dan 48 tahun. Mereka ditahan karena melanggar Bagian 4(1) (g) Undang-Undang Rumah Perjudian Umum 1953 untuk mengoperasikan rumah perjudian umum dan Bagian 6(3) dan Bagian 6(1) dari Betting Act 1953 untuk pembuatan buku.
Sementara itu di Johor, empat pria setempat diamankan polisi terkait judi bola Piala Dunia 2022 di sekitar Seri Alam, dekat sini via Op Soga IX dari Selasa hingga tadi malam.
Kepala polisi Seri Alam Supt Mohd Sohaimi Ishak mengatakan, semua tersangka berusia antara 22 dan 57 tahun, diyakini sebagai agen bandar judi dengan batas kredit taruhan senilai 75 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 262 juta.
“Juga disita uang tunai 5.975 ringgit (Rp 20,8 juta) dan empat ponsel yang diyakini digunakan untuk mengambil taruhan judi di Piala Dunia," katanya dalam sebuah pernyataan hari ini.
Di Batu Pahat, kepala polisi ACP Ismail Dollah dalam pernyataan terpisah mengatakan, seorang pria berusia 31 tahun ditangkap pada hari Jumat karena diduga mengambil taruhan di Piala Dunia.
Ismail mengatakan, polisi menyita uang tunai 185 ringgit (Rp 645 ribu) dan ponsel serta berdasarkan pemeriksaan ponselnya, individu tersebut memiliki batas kredit taruhan sebesar 8.000 ringgit (Rp 27,9 juta).
Di Muar, kepala polisi ACP Raiz Mukhliz Azman Aziz mengatakan, dua pria setempat berusia 34 dan 42 tahun ditangkap di dua tempat terpisah di Bandar Muar dan Parit Jawa dari Jumat hingga kemarin yang diyakini mengambil taruhan untuk Piala Dunia.
"Dalam penggerebekan itu, tiga ponsel disita bersama dengan uang tunai 585 ringgit (Rp 2 juta), diduga terlibat dalam kegiatan bandar di Piala Dunia," kata Raiz dalam sebuah pernyataan. Semua kasus akan diselidiki berdasarkan Bagian 6(30) dari Betting Act 1953.